" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > minum dari bekas minum orang kafir , najis ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum . " , " ada orang teman nasrani minum dari botol air mineral . kemudian teman saya yang muslim guna botol kosong sebut untuk minum . salah orang teman saya kata orang muslim tidak boleh seperti itu ( bagi wadah minum ) . bagaimana hukum turut ustadz kena bagi wadah minum dengan orang kafir / ahli kitab ( nasrani ) ? harap jawab dan serta dengan ayat atau hadits yang lengkap . terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 31 october 2014 04 : 23  " , "  9 . 662 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum . " , " ada orang teman nasrani minum dari botol air mineral . kemudian teman saya yang muslim guna botol kosong sebut untuk minum . salah orang teman saya kata orang muslim tidak boleh seperti itu ( bagi wadah minum ) . bagaimana hukum turut ustadz kena bagi wadah minum dengan orang kafir / ahli kitab ( nasrani ) ? harap jawab dan serta dengan ayat atau hadits yang lengkap . terima kasih . " , " n " , " bekas minum manusia baik kafir maupun muslim tidak najis . yang najis adalah bekas minum hewan yang air liurny najis , seperti anjing atau babi . dalam istilah fiqih sebut dengan sebut " , " . " , " para ulama sepakat bahwa su ' ru manusia hukum tidak najis , meski manusia itu bukan muslim . adapun dalil yang sebut bahwa orang - orang musyrik itu najis , bukan dalam makna hakiki , lain makna majazi . " , " ( qs at - taubah : 28 ) " , " karena itu maka ayat ini hanya larang orang - orang non muslim masuk ke wilayah haram makkah . dan atur ini sudah terap oleh kuasa saudi arabia . " , " tapi ayat ini sama sekali tidak larang orang kafir masuk ke masjid lantar tubuh najis cara hakiki . dahulu orang - orang kafir yang datang kepada rasulullah saw campur baur dengan umat islam . bahkan ada yang masuk ke dalam masjid . namun rasulullah saw tidak pernah riwayat perintah untuk bersih bekas sisa orang kafir . " , " sedang dalil yang cara langsung sebut tidak najis bekas minum orang kafir , adaah hadits abu bakar ikut ini : " , "  . ( hr bukhari ) " , " hadits shahih ini sebut tanda tedeng aling - aling bahw rasulullah saw , orang kafir dan abu bakar ra minum dari gelas yang sama . anda bekas minum orang kafir itu najis , maka tidak mungkin abu bakar minum dari gelas bekas orang kafir , sementara rasulullah saw ada sama mereka . " , " kecuali bila manusia itu baru saja minum khamar , maka hukum ludah atau " , " nya mejadi haram , lantar khawatir masih ada sisa - sisa khamar . tapisekali bukan karena kafir , sebab mungkin saja ada orang islam yang minum khamar . dan minum dengan gelas bekas minum khamar hukum haram , lantar hindar sisa khamar . "
